Sebagai perintis usaha, tentu setiap orang berkeinginan memiliki usaha yang stabil dan dapat bertahan dalam arena kompetisi. Namun ada kalanya perintis usaha tidak bisa menghindari pembubaran PT di tengah jalan.
Sebuah Perseroan Terbatas atau PT bisa dibubarkan karena sejumlah alasan. Baik bersumber atau dilatarbelakangi masalah internal maupun eksternal. Apakah yang Anda ketahui tentang mekanisme pembubaran PT?
Karena ini adalah masalah hukum, tidak semua pemilik PT memahami bagaimana tepatnya mekanisme pembubaran PT. Anda perlu mengetahui apakah mekanisme yang ditempuh sama dalam berbagai kasus.
Alasan pembubaran PT yang disebabkan oleh kebangkrutan, perselisihan dagang, maupun lain sebagainya tentu memiliki landasan hukum yang mengatur mekanisme secara rinci.
Artikel ini membuka wawasan tentang skema pembubaran PT secara sah dan legal secara umum. Bagaimanakah alur yang terjadi dalam proses pembubaran dan pihak-pihak mana saja yang terlibat.
Pemilik PT wajib mengetahui informasi berikut P untuk mengenal payung hukum apa yang menentukan legalitas sebuah PT, termasuk ketika PT tersebut dibubarkan.
Payung Hukum Pembubaran PT
Payung hukum pertama yang bisa dirujuk soal pembubaran PT adalah Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam pasal tersebut pembubaran Perseroan Terbatas dapat terjadi akibat beberapa hal berikut:
- Pertama, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
- Kedua, karena memang jangka waktu berdirinya PT sebagaimana ditetapkan anggaran dasar telah berakhir.
- Ketiga, karena penetapan pengadilan.
- Alasan keempat, karena dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga. Di mana keputusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu terjadi situasi harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Kelima, karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi (tidak cukup dana) sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Alasan keenam, karena dicabutnya izin usaha Perseroan karena hal-hal yang diatur sesuai Undang-undang. Hal ini berakibat mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi.
Penjelasan Poin-poin:
- Berdasarkan poin pertama, diketahui bahwa direksi suatu Perseroan Terbatas dapat mengajukan usulan pembubaran. Usulan ini ditujukan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasar pengajuan tersebut, pemegang saham merapatkannya dan memutuskan apakah pembubaran PT disetujui atau tidak.
- Jika pembubaran dilatarbelakangi oleh jangka waktu berdirinya PT yang berakhir, maka direksi dapat bertindak sebagai likuidator (pelaksana pembubaran) dalam proses likuidasi Perseroan tersebut. Masa berdirinya PT diatur sebagaimana ditetapkan UUPT.
- Dalam situasi tertentu, masa berdirinya PT dapat pula dicabut karena kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga. Dalam situasi ini, direksi juga dapat bertindak sebagai likuidator.
- Selain diambil alih oleh direksi, RUPS juga dapat menunjuk orang lain, misalnya advokat sebagai likuidator.
Hal-hal Penting untuk Diingat Pemilik Perseroan
- Selama proses pembubaran Perseroan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum selain soal likuidasi. Apabila PT tersebut melakukan perbuatan atau urusan hukum lainnya, maka direksi atau likuidator akan terkena tanggung renteng beban perkara hukum tersebut.
- Selama proses likuidasi atau proses persidangan pembubaran PT melalui pengadilan, segala pemberitaan atau korespondensi PT harus mencantumkan frasa “(dalam likuidasi)” setelah nama PT. Contoh, PT Pramayudha Sejahtera (dalam likuidasi). Hal tersebut diwajibkan untuk memberi tahu khalayak dan menghindari urusan-urusan hukum lain selain urusan likuidasi.
Tahapan Pembubaran PT
Prosedur pembubaran yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Dengan berbagai alasan pembubaran, biasanya akan selalu ditindaklanjuti dengan mengadakan RUPS pembubaran PT untuk membuatkan suara para pemegang saham. Rapat ini bisa saja diadakan lebih dari sekali tergantung hal apa saja yang perlu didiskusikan dalam proses likuidasi.
- Rapat tersebut juga berwenang menentukan atau menunjuk likuidator. Tim likuidator bisa dipilih dari salah dewan direksi atau internal PT, maupun orang dari eksternal PT.
- Setelah diadakan RUPS pembubaran PT dan penunjukkan likuidator disampaikan pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor maupun pihak terkait lain, misalnya klien dan pihak-pihak yang memiliki kerja sama.
Selanjutnya proses berjalan sebagai berikut:
- Pemberesan inventaris dan harta kekayaan PT.
- Penyampaian pertanggungjawaban likuidator kepada RUPS.
- Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar atau media massa populer.
- Penghapusan nama PT oleh Kementerian.
- Pengumuman resmi oleh Kementerian dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Situasi Khusus
Apabila perhitungan utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan totalnya, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Hal ini mungkin berbeda jika perbaruan peraturan perundang-undangan menentukan yang lain.
Dalam konteks tersebut, pemberesan piutang dilakukan di luar kepailitan. Para kreditor dituntut sepakat dalam hal ini. Untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembubaran PT karena pailit juga membutuhkan peran kurator sebagai likuidator.
Mekanisme pembubaran PT bisa jadi berjalan alot. Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari pendirian dan penutupan PT yang malah merepotkan.