Pernahkah Anda mendengar istilah restrukturisasi utang? Ada sebuah mekanisme penangguhan urusan utang-piutang yang diatur secara sah oleh Undang-undang. Proses ini disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat PKPU.
Sebagai debitur, Anda bisa mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang jika memang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan masalah utang-piutang. Namun tentunya hal ini dikondisikan dengan beberapa syarat.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebenarnya dapat diajukan oleh pihak debitur maupun kreditur berdasarkan kebutuhan kedua belah pihak. Pemahaman mengenai PKPU penting untuk dipahami kedua belah pihak, termasuk bagi praktisi hukum yang mewakili keduanya.
Istilah Restrukturisasi Utang
Istilah ini perlu diketahui sebelum secara khusus membahas penundaan kewajiban pembayaran utang. Pada dasarnya segala sesuatu yang berkaitan dengan restrukturisasi utang ditujukan sebagai upaya perbaikan oleh sebuah perusahaan.
Perbaikan di sini mengacu pada tindakan mengatur kembali utang-utang dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru yang disetujui oleh perusahaan sebagai debitur dan pihak kreditur yang terlibat.
Dengan kata lain, restrukturisasi utang dilakukan untuk mencari solusi damai masalah utang-piutang.
Restrukturisasi Utang dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah salah satu upaya yang bisa ditempuh dalam rangka restrukturisasi utang. Rujukan hukum yang paling utama dalam hal ini adalah Pasal 222 sampai dengan Pasal 294 Undang-undang No. 37 tahun 2004.
Secara rinci Undang-undang tersebut mengatur bab Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk menghindarkan pelaku usaha dari potensi pailit atau kebangkrutan.
Berbagai masalah dapat memicu kepailitan dan mengganggu kelancaran urusan utang-piutang. Anda dapat merujuk UU No. 37 tahun 2004 untuk mengetahui seluk beluk urusan utang-piutang perusahaan. Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pun secara sah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Pengertian PKPU
Pengertian PKPU yang disarikan dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 222 ayat 2 adalah sebagai berikut:
- Upaya yang diajukan oleh debitur /kreditur untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Langkah ini ditempuh dengan kondisi debitur yang (diperkirakan) tidak mampu melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu (jatuh tempo).
- PKPU dimaksudkan untuk mengajukan opsi perdamaian meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur.
Pengertian tersebut selaras dengan beberapa pendapat ahli hukum lainnya. Misalnya Sutan Remy Sjahdeni, dalam buku Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan. Dalam buku tersebut PKPU didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan debitur untuk mengindar dari kepailitan atau upaya untuk terhindar dari likuidasi harta kekayaan ketika debitur telah atau akan berada dalam keadaan insolven.
Dalam buku tersebut memuat pula Kartini Muljadi tentang dasar pemikiran PKPU yaitu memberi kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang. Dalam konteks tersebut diharapkan pada akhirnya debitur dapat memenuhi kewajibannya dan meneruskan usahanya.
Syarat Pengajuan atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal jatuh tempo utang sudah lewat
Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak bisa dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. PKPU baru dapat diurus jika tanggal pembayaran sudah lewat. Dengan demikian, dapat disebutkan dalam narasi permohonan meminta kerenggangan waktu terkait masalah utang piutang tersebut.
Terdapat lebih dari satu pihak kreditur yang terlibat oleh debitur tersebut
PKPU hanya dapat diajukan jika debitur meminjam uang dari banyak pihak. Artinya, terdapat lebih dari satu kreditur yang terlibat masalah utang-piutang dengan debitur. Hal ini berkaitan dengan perhitungan total harta dan kemungkinan kepailitan debitur.
Kreditur yang terlibat tergolong sebagai kreditur konkuren (tanpa hak jaminan kebendaan)
Kreditur konkuren adalah kreditur yang memberikan pinjaman tanpa menggunakan jaminan kebendaan. Jika pihak kreditur ini mengalami masalah utang-piutang, PKPU dapat memberikan jaminan agar pihak kreditur juga tidak mengalami kerugian. Hal ini ditempuh dengan cara pembaruan perjanjian dan kepastian pembayaran yang dijamin oleh Undang-undang.
Apa yang Diperoleh Debitur dari Pengajuan PKPU?
- Waktu tambahan untuk melakukan pembayaran atau pelunasan utang.
- Debitur tidak boleh dipaksa membayar utang.
- Jika ada tindakan eksekusi yang telah dilakukan untuk mendapat pelunasan utang, tindakan tersebut harus ditangguhkan sementara.
- Debitur akan didampingi tim pengurus yang independen. Tim independen adalah tim yang ditunjuk oleh hakim untuk mengurus atau mengawasi kepemilikan sebagian atau seluruh harta debitur.
- Selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur diberi kesempatan tetap melanjutkan usahanya dalam rangka mengumpulkan dana pelunasan. Inilah yang membuat PKPU sebagai salah satu upaya untuk menghalangi kepailitan.
Yang Didapat Kreditur dari PKPU
- Proses penundaan kewajiban pembayaran utang yang sah diajukan di pengadilan akan memberi kreditur jaminan dan kejelasan waktu pelunasan utang.
- Meminimalisasi kemungkinan kerugian dari debitur yang mangkir.
- Mendapat perhitungan yang jelas atas rincian utang dan total kekayaan debitur sehingga dapat memprediksi langkah lebih lanjut.
Proses penundaan kewajiban pembayaran utang ini pada dasarnya ditujukan untuk para debitur yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah utang-piutang tanpa menimbulkan kerugian kedua belah pihak.
Jika Anda ada masalah hukum terkait kepailitan, Anda bisa berkonsultasi kepada kami, ABP Advocates. Hubungi saja kami melalui nomor telepon + 6221 7989671 atau melalui e-mail ke: hello.abpadvocates@gmail.com. Kami siap membantu Anda.