Jasa kurator dan pengurus diperlukan dalam proses pemberesan harta debitor pailit. Secara detail lingkup tugas kurator dan pengurus dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tercantum dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan).

Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan mendefinisikan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Selanjutnya, Pasal 69 UU Kepailitan menyatakan bahwa tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kurator dapat menjalankan tugasnya tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor.

Kurator dapat melakukan peminjaman kepada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Dalam proses peminjaman itu, kurator harus membebani harta pailit dengan gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dimana pinjaman tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan hakim pengawas.

Untuk menjadi kurator, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia; memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus atau membereskan harta pailit; terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kurator bertanggung jawab atas semua kesalahan atau kelalaiannya sehingga menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Kurator harus menyampaikan laporan rutin kepada hakim pengawas setiap tiga bulan mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya. Sebelum mengambil keputusan mengenai pemberesan harta pailit, pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas.

Apabila kreditor, panitia kreditor, dan debitor pailit mengajukan keberatan kepada hakim pengawas terhadap perbuatan kurator, maka kurator harus memberikan tanggapan kepada hakim pengawas paling lambat tiga hari setelah menerima surat keberatan. Dalam hal pembentukan panitia kreditor oleh pengadilan dalam menyelesaikan pengurusan harta pailit, kurator wajib memberikan semua keterangan yang diminta oleh panitia kreditor. Bila diperlukan, kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditor untuk meminta nasihat maupun pendapat terkait pengurusan harta pailit.

Ada mekanisme rapat kreditor setelah putusan pailit diucapkan. Dalam rapat tersebut, hakim pengawas bertindak sebagai ketua dan kurator wajib hadir dalam rapat kreditor. Selain itu, setelah ada putusan pailit dari majelis hakim, kurator juga memiliki peran untuk meminta agar pengadilan menahan debitor pailit.

Sejak diangkat, kurator bertanggung jawab penuh untuk mengamankan harta pailit dan melaksanakan segala urusan administratif terkait pemberesan harta pailit, seperti menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Kurator juga dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan dengan alasan untuk mengamankan harta pailit atas persetujuan hakim pengawas.

Masih terkait tugas administratif, Pasal 100 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator. Setelah itu, kurator juga harus segera membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor beserta jumlah piutang masing-masing kreditor (Pasal 102).

Kurator berhak melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan panitia kreditor atau hakim pengawas, meskipun terhadap putusan pernyataan pailit itu diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Hak kurator lainnya, yakni membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitor pailit, memberikan sejumlah uang untuk biaya hidup debitor pailit dan keluarganya. Atas persetujuan hakim pengawas, kurator dapat mengalihkan harta pailit untuk menutupi biaya kepailitan atau apabila penahanan harta itu bisa mengakibatkan kerugian.

Terkait pencocokan piutang, kurator wajib mencocokkan piutang yang diserahkan oleh kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitor pailit. Kurator wajib menyediakan salinannya untuk kepaniteraan pengadilan. Kurator juga wajib memberitahukan daftar tersebut kepada kreditor yang dikenalnya.

Terakhir, melalui izin hakim pengawas setelah meminta saran dari panitia kreditor, kurator dapat mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan untuk tujuan perdamaian. Apabila tercapai suatu perdamaian, kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian. Pengumuman itu juga berlaku apabila kepailitan sudah berakhir.

ABP Advocates adalah firma hukum yang berpengalaman dalam penanganan perkara terkait kepailitan dan PKPU. Jika anda tidak ingin pusing dalam menghadapi proses kepailitan dan PKPU, percayakan penyelesaian masalah anda kepada tim ABP Advocates. Segera hubungi hello@abpadvocates.com.

Whatsapp Kami Serkarang!
1
💬 Need help?
Hello

Consult your legal needs to ABP Advocates now!
Consult With Us