Peraturan perundang-undangan menetapkan sejumlah syarat untuk pengajuan permohonan kepailitan. Salah satu syarat utama adalah “keadaan tidak mampu membayar” atau dikenal pula dengan istilah insolvency. Perkembangan hukum kepailitan menunjukkan dinamika pengaturan tentang insolvency sebagai syarat kepailitan di Indonesia.

Black’s Law Dictionary mendefinisikan insolvency adalah kondisi dimana seseorang bangkrut, atau tidak mampu membayar utang, atau tidak memiliki harta untuk membayar utang, atau kondisi seseorang tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo.

Sementara itu, UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) menyebut definisi insolvency pada bagian penjelasan Pasal 57, yakni “keadaan tidak mampu membayar”.

Secara historis, penggunaan istilah insolvency berubah-ubah. Dalam Faillissementverordening Staatsblad 1905 Nomor 217 jo Staatsblad Nomor 348, regulasi warisan kolonial yang mengatur tentang kepailitan, istilah yang digunakan adalah “keadaan berhenti membayar”.

Lalu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Kepailitan yang ditetapkan oleh UU Nomor 4 Tahun 1998, menggunakan istilah “keadaan tidak membayar”. Regulasi kepailitan terakhir yang hingga detik ini masih berlaku, UU Nomor 37 Tahun 2004 menggunakan istilah “keadaan tidak membayar lunas”.

Persoalannya, meskipun regulasi kepailitan telah berganti beberapa kali, namun masih sering terjadi multitafsir. Sebagai contoh, batasan minimal jumlah utang debitor sebagai salah satu syarat pernyataan pailit hingga kini tidak jelas pengaturan. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan dapat dinyatakan insolvent sepanjang terdapat minimal dua kreditor dan utang tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih, terlepas berapapun nilai utangnya.

Persoalan lainnya adalah saat ini UU Kepailitan yang berlaku tidak memasukkan insolvency sebagai persyaratan agar debitor dapat diputus pailit. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), syarat kepailitan ‘hanyalah’ memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Menarik, jika kita melakukan perbandingan pengaturan insolvency yang berlaku di negara-negara lain. Amerika Serikat, misalnya, mengatur insolvency dalam Bankruptcy Code. Aturan tersebut mendefinisikan insolvency adalah keadaan keuangan dari debitor yang asetnya lebih kecil dari utangnya yang pembuktiannya dengan insolvency test.

Tidak dijadikannya insolvency sebagai syarat kepailitan mengakibatkan banyak perusahaan di Indonesia yang diputus pailit meskipun kondisinya mampu membayar utang (solvent). Contoh kasusnya adalah ketika PT Telkomsel yang diputus pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika pada tahun 2012.

Meskipun pada akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi, putusan kasus Telkomsel sempat menuai kontroversi karena hakim pengadilan niaga dinilai terlalu mudah memutuskan pailit terhadap perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu. Nasib yang dialami Telkomsel dikhawatirkan akan menimpa perusahaan-perusahaan lain yang dapat dengan mudah dipailitkan karena syaratnya terlalu mudah.

Sebagian pengamat dan pakar hukum kepailitan menilai syarat kepailitan yang diatur dalam hukum Indonesia terlalu sederhana. UU Kepailitan bahkan dituding lebih pro perlindungan kreditor ketimbang debitor. Oleh karenanya, pembentuk undang-undang didesak untuk melakukan revisi UU Kepailitan dengan memasukkan syarat insolvency, termasuk memperkenalkan konsep insolvency test sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.

Revisi UU Kepailitan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang seimbang antara kepentingan kreditor dan debitor.

ABP Advocates adalah firma hukum andal di bidang hukum kepailitan dan PKPU. Jika anda tengah dibelit persoalan hukum kepailitan dan/atau PKPU, segera temukan solusinya dengan menghubungi hello@abpadvocates.com.

Whatsapp Kami Serkarang!
1
💬 Need help?
Hello

Consult your legal needs to ABP Advocates now!
Consult With Us