Dalam dunia bisnis, istilah bangkrut dan pailit menjadi hal yang sering kita dengar. Banyak yang beranggapan bahwa kedua istilah tersebut memiliki arti sama. Padahal, ada perbedaan pailit dan bangkrut yang sebenarnya menjadi indikator keduanya.

Anda perlu mengetahui perbedaan pailit dan bangkrut agar Anda bisa membedakan kondisi seperti apa yang membuat sebuah perusahaan bisa memenuhi salah satu dari kedua kondisi tersebut.

Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara singkat mengenai perbedaan pailit dan bangkrut dari tiga sudut pandang. Ketiga sudut pandang yang dimaksud, yaitu berdasarkan pengertian, faktor penyebab, dan kondisi perusahaan.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut Berdasarkan Pengertian

Secara bahasa, kata pailit berasal dari bahasa Prancis, yakni failite. Apabila diartikan ke bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran. Dengan kata lain, pailit adalah sebuah kondisi di mana seorang debitur tidak mampu atau kesulitan untuk membayar utang kepada seorang kreditur.

Kondisi pailit sebuah perusahaan sebenarnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Di Indonesia, ketentuan pailit diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembyaran Utang.

Pengertian pailit diatur dalam pasal 1 angka 1 UU Kepailitan tersebut. Bunyinya adalah sebagai berikut:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekeyaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.”

Sementara itu, pengertian bangkrut tidak diatur di dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangkrut memiliki dua pengertian, yakni kondisi perusahaan, toko, dan sebagainya yang menderita kerugian besar hingga jatuh. Selain itu, bangkrut juga bisa dideifinisikan sebagai kondisi sebuah perusahaan yang habis harta bendanya dan jatuh miskin.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut Berdasarkan Faktor Penyebab

Baik pailit maupun bangkrut sama-sama memiliki faktor tertentu yang bisa memunculkan kondisi tersebut.

Untuk pailit, faktor-faktor yang menyebabkan status kepailitan dalam sebuah perusahaan diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan. Dalam pasal tersebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan dikatakan pailit, yaitu:

  1. Perusahaan mempunyai dua atau lebih kreditor
  2. Perusahaan tidak mampu membayar sedikitnya satu utang secara lunas kepada kreditor yang telah jatuh tempo dan bisa ditagih.
  3. Perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan.

Apabila ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, sebuah perusahaan bisa dinyatakan memiliki status hukum pailit. Proses pengajuan permohonan pailit sendiri bisa dilakukan oleh dua pihak, baik debitur maupun kreditor.

Sementara itu, bangkrut bukan merupakan status hukum yang ditetapkan oleh putusan pengadilan. Kondisi bangkrut terjadi ketika sebuah perusahaan sudah tidak memiliki dana dan sumber daya untuk membiayai kegiatan operasional dan manajerialnya.

Kondisi bangkrut biasanya disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Penjelasan lebih rincinya adalah sebagai berikut:

Faktor Internal

Kebangkrutan yang dialami oleh sebuah perusahaan bisa terjadi karena adanya faktor internal perusahaan tersebut. Faktor internal yang dimaksud bisa berupa kesalahan manajerial dan finansial.

Faktor Eksternal

Kebangkrutan juga bisa dialami karena adanya faktor eksternal yang mempengaruhi sebuah perusahaan. Dalam Putusan MK di perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, kebangkrutan yang disebabkan oleh faktor eksternal terjadi karena adanya perubahan lingkungan.

Perubahan lingkungan tersebut bisa mempengaruhi proses bisnis, baik manajerial, finansial, maupun operasional. Sehingga, perusahaan tidak memiliki sumber daya dan kemampuan untuk membiayai operasional perusahaan lagi.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut Berdasarkan Kondisi Perusahaan

Apabila dilihat dari dua poin sebelumnya, sebenarnya bisa dilihat bahwa pailit dan bangkrut memunculkan kondisi perusahaan yang berbeda.

Sebuah perusahaan yang pailit belum tentu memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat. Hal itu dikarenakan perusahaan yang pailit hanya tidak mampu membayar minimal salah satu utang yang mereka miliki. Selain itu, status pailit juga ditentukan oleh putusan pengadilan.

Sementara itu, perusahaan yang bangkrut sudah pasti memiliki kondisi keuangan yang buruk atau tidak sehat. Hal itu dikarenakan kebangkrutan perusahaan didasari oleh tidak adanya biaya atau sumber daya yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.

Kesimpulan

Berdasarkan tiga poin di atas, apabila disederhanakan, perbedaan pailit dan bangkrut bisa disajikan dalam bentuk tabel seperti di bawah ini:

 

Pengertian

Faktor Penyebab

Kondisi Perusahaan

Pailit

Kondisi sebuah perusahaan tidak bisa membayar salah satu utangnya berdasarkan putusan pengadilan.

Pailit bisa terjadi karena putusan pengadilan yang diajukan, baik oleh kreditur maupun debitur, karena tidak bisa membayar salah satu utang yang ada.

Sebuah perusahaan yang divonis pailit belum tentu memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat.

Bangkrut

Kondisi sebuah perusahaan tidak mampu mebiayai proses operasional karena tidak memiliki dana dan sumber daya lagi.

Kebangkrutan bisa terjadi karena adanya kesalahan dalam manajerial, finansial, dan perubahan lingkungan yang mempengaruhi proses bisnis suatu perusahaan.

Sebuah perusahaan yang berstatus bangkrut sudah dipastikan memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat atau buruk.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan pailit dan bangkrut. Semoga artikel di atas bisa membantu dan menambah wawasan Anda mengenai kepailitan dan kebangkrutan sebuah perusahaan.

Jika Anda ada masalah hukum terkait kepailitan, Anda bisa berkonsultasi kepada kami, ABP Advocates. Hubungi saja kami melalui nomor telepon +62 21 2985 7270 atau melalui e-mail ke: hello@abpadvocates.com. Kami siap membantu Anda.

Whatsapp Kami Serkarang!
1
💬 Need help?
Hello

Consult your legal needs to ABP Advocates now!
Consult With Us