Direksi merupakan salah satu organ perseroan terbatas yang memiliki tugas serta tanggung jawab atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal perseroan diputuskan pailit oleh pengadilan, sejauh mana batasan tanggung jawab direksi?
Diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengertian direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Pada prinsipnya, direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Perbuatan direksi dalam konteks ini harus dipandang sebagai perbuatan perseroan sebagai subjek hukum mandiri yang direpresentasikan oleh direksi.
Dalam hal perseroan mengalami pailit, UU Nomor 40 Tahun 2007 telah mengatur secara spesifik terkait tanggung jawab direksi. Pasal 104 ayat (2) intinya menyatakan apabila terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak mencukupi, maka setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
Lalu ayat (4) intinya mengatur tentang ‘peluang’ bagi direksi untuk lepas dari tanggung jawab jika perseroan mengalami pailit. Syaratnya, direksi harus dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; pihaknya telah melakukan pengurusan perseroan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab; tidak ada benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukannya; pihaknya telah berupaya mencegah terjadinya kepailitan.
Mengutip Munir Fuady dalam buku “Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis”, direksi dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi dalam hal perseroan mengalami pailit, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Terdapat unsur kesalahan atau kelalaian dari direksi;
- Dalam hal aset perseroan tidak mencukupi untuk membayar utang dan biaya kepailitan, maka diambil dari aset pribadi;
- Diterapkan pembuktian terbalik bagi anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya.
Selain pertanggungjawaban secara perdata, seorang direksi juga dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pidana jika perseroan mengalami kepailitan. Hal ini diatur dalam Pasal 398 dan 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 398 intinya menyatakan direksi selaku pengurus perseroan diancam penjara paling lama satu tahun empat bulan jika direksi tersebut turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar sehingga menyebabkan seluruh atau sebagian besar dari kerugian yang dialami perseroan; atau Jika direksi tersebut dengan maksud menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan.
Sedangkan Pasal 399 intinya menyatakan direksi perseroan yang dinyatakan pailit dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun jika terbukti mengurangi secara curang hak-hak pemiutangan pada perseroan dengan maksud membuat pengeluaran fiktif atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari boedel; memindahtangankan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau di bawah harga; menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu kepailitan.
ABP Advocates adalah firma hukum yang berpengalaman dalam penanganan perkara terkait kepailitan dan PKPU. Jika anda tidak ingin pusing dalam menghadapi proses kepailitan dan PKPU, percayakan penyelesaian masalah anda kepada tim ABP Advocates. Segera hubungi hello@abpadvocates.com.