Perkara kepailitan dapat menjadi suatu masalah yang sulit bagi perusahaan. Pasalnya, perkara kepailitan tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi ada beberapa pihak yang terlibat, seperti debitur dan kreditur. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hal mengenai perkara kepailitan dan prosedur perkara kepailitan yang ada di Indonesia.
Pengertian Perkara Kepailitan
Pailit merupakan suatu keadaan di mana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utang-utangnya dan diurus oleh kurator yang memiliki tugas untuk menjualkan aset debitor tersebut sekaligus membayarkannya kepada kreditur. Jika memungkinkan, debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya keadaan pailit.
Penyebab Kepailitan
Perkara kepailitan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilik perusahaan tidak mampu untuk mengelola perusahaannya. Hal ini dapat membawa pengaruh yang fatal bagi perusahaan, salah satunya adalah membawa perusahaan ke jurang perkara kepailitan.
Penyebab perkara kepailitan yang dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan pemilik perusahaan untuk mengelola perusahaannya ini biasanya diakibatkan oleh perusahaan baru kurang hati-hati mengelola perusahaannya dan perusahaan lama mengalami kesulitan untuk menangkap permintaan dari konsumennya.
Penyebab kepailitan lainnya yaitu perusahaan kurang peka akan kebutuhan dan permintaan konsumen. Perusahaan juga dapat mengalami pailit apabila kurang memahami gerakan dan perkembangan pesaing, karena perusahaan akhirnya menjadi kurang kompetitif, kemudian tertinggal jauh dari pesaing akibat tidak mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
Penyebab pailit selanjutnya yaitu perusahaan berhenti melakukan inovasi pada produknya. Perkembangan teknologi informasi dan tren saat ini sangat cepat. Oleh karena itu, perusahaan perlu untuk mengejar perkembangan tersebut agar perusahaan tetap bertahan dengan cara melakukan inovasi produk sesuai permintaan dan perkembangan pasar.
Perbedaan Bangkrut dan Pailit
Beberapa orang kerap mengartikan bangkrut dengan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal pailit dan bangkrut memiliki arti dan makna yang berbeda. Singkatnya, walaupun perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, belum tentu perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang buruk.
Status pailit yang dimiliki perusahaan dapat berujung ke kebangkrutan apabila aset yang dimiliki perusahaan tidak cukup untuk membayar utang-utangnya. Perusahaan yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki aset-aset perusahaan sekaligus tidak dapat lagi melakukan kegiatan operasi seperti sedia kala, kemudian bisa berujung pada kebangkrutan.
Syarat Permohonan Pengajuan Kepailitan
Hal utama yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kepailitan ialah hanya pengadilan niaga yang dapat memutuskan suatu perusahaan mengalami pailit atau tidak. Oleh larena itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004.
Persyaratan pertama yakni wajib adanya debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur. Dalam kasus ini debitur tidak membayar lunas paling tidak satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.
Perusahaan akan dapat dinyatakan mengalami pailit sesuai dengan putusan dari pengadilan. Hal ini dapat dilakukan atas permohonan perusahaan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur perusahaan tersebut.
Persayaratan selanjutnya yaitu harus adanya kreditur yang memberi pinjaman utang kepada debitur, baik berupa perseorangan maupun berupa badan usaha. Persyaratan ketiga yaitu ada sejumlah utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian persyaratan terakhir yakni adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga yang terkait.
Tata Cara Pengajuan Kepailitan
Pengajuan atau permohonan pailit dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang membahas mengenai perkara kepailitan perusahaan. Tahap-tahapan pengajuan tersebut dijabarkan pada penjelasan di bawah ini.
1. Permohonan Pernyataan Proses Pailit
Permohonan untuk pernyataan proses kepailitan ini diajukan kepada ketua pengadilan melalui panitera.
2. Panitera Menyampaiakn Permohonan
Setelah perusahaan mengajukan permohonan, maka panitera akan menyampaikan permohonan pengajuan tersebut kepada ketua pengadilan. Permohonan tersebut maksimal dua hari setelah tanggal permohonan kepailitan didaftarkan. Tiga hari setelah mendaftar permohonan, pengadilan akan menetapkan waktu persidangan.
3. Sidang Pemeriksaan
Lama siding pemeriksaan biasanya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 20 hari setelah pendaftaran permohonan pailit.
4. Memanggil Debitur
Kemudian, apabila kejaksaan, kreditur, Bank Indonesia, menteri keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal yang mengajukan permohonan pailit, maka pengadilan akan memanggil pihak debitur.
5. Memanggil Kreditur
Pihak kreditur akan dipanggil pengadilan apabila pernyataan pailit tersebut diajukan oleh debitur dan juga ada keraguan apabila persyaratan kepailitan sudah terpenuhi. Proses pemanggilan ini biasanya dilakukan oleh juru sita.
6. Putusan Pengadilan
Apabila ada fakta yang menunjukkan persyaratan pailit sudah lengkap, maka putusan perkara kepailitan oleh pengadilan harus dapat dikabulkan. Keputusan tersebut wajib segera diucapkan maksimal 60 hari setelah waktu pendaftaran.
Putusan permohonan pailit ini perlu memuat segala pertimbangan hukum dan semua pendapat majelis hakim. Selain itu, putusan pengadilan ini harus diucapkan dalam persidangan yang dibuka untuk umum.
Jika Anda ada masalah hukum terkait kepailitan, Anda bisa berkonsultasi kepada kami, ABP Advocates. Hubungi saja kami melalui nomor telepon + 6221 7989671 atau melalui e-mail ke: hello.abpadvocates@gmail.com. Kami siap membantu Anda.