Pailit atau yang sering disebut dengan kepailitan adalah kemacetan dalam pembayaran kewajiban / utang. Hal tersebut bisa terjadi karena seorang debitur mengalami esulitan dalam finansial (keuangan) dalam melakukan pembayaran hutangnya. Sehingga kondisi tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan niaga.
Seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka harta yang dimiliki oleh debitur dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi lain juga menyebutkan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pegurusan hingga pengawasannya diatur dalam perundang-undangan.
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
Apabila debitor tengah berada dalam keadaan demikian (pailit) maka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, beberapa pihak selain debitor dapat mengajukan permohonan terkait kepailitan ke pengadilan. Sehingga dalam hal ini pernyataan pailit harus disertai dengan keputusan pengadilan.
Lalu, siapa saja yang berhak mengajukan pailit? Berikut ulasannya:
Debitur
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang yakni pada Pasar 2 Ayat 1 bahwa secara tegas debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang dalam jangka waktu dan dapat ditagih maka dapat mengajukan permohonan paiit.
Sehingga dalam kondisi ini, pernyataan pailit dibuat oleh debitor sendiri (voluntary petition). Dalam hal ini membuktikan bahwa pengajuan kepailitan bukan hanya bisa diajukan untuk kepentingan para kreditor saja, melainkan juga bisa untuk kepentingan debitor sendiri.
Kreditor
Tentu saja piha selanjutnya yang dapat mengajukan paiit adalah kreditor. Pada undang-undang kepailitan pihak kreditor merupakan orang yang memiliki piutang karena sebuah perjanjian maupun undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan nantinya.
Kejaksaan
Karena kepailitan juga seringkali untuk kepentingan umum, misalnya kepentingan dalam berbangsa dan bernegara atau merupakan kepentingan untuk masyarakat luas, maka pihak kejaksaan juga bisa ikut andil sebagai pihak yang dapat mengajukan pailit.
Kepentingan umum tersebut dapat berupa debitor melarikan diri, menggelapkan sebagian dari harta kekayaan, memiliki utang kepada BUMN atau dana lainnya yang dihimpun dari dana masyarakat.
Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang Kepailitan jika debitor memiliki dua kreditor atau lebih dan tidak membayar utang dalam jatah waktu serta dapat ditagih adalah bank maka kepailitan bisa diajukan oleh pihak Bank Indonesia.
Badan Pengawas Pasar Modal
Selain bank, jika dalam hal debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring maupun penjaminan maka pernyataan kepailitan debitor bisa diajukan oleh pihak Badan Pengawas Pasar Modal yang saat ini telah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemeterian Keuangan
Pihak yang berhak melakukan permohonan pernyataan kepailitan yang terakhir adalah Kementerian Keuangan bilamana debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang terutama bergerak di bidang kepentingan publik.
Tentu saja dari hal tersebut kepailitan merupakan kejadian yang merugikan bagi banyak pihak. Sehingga beberapa upaya perlu dilakukan agar kepailitan di Indonesia berakhir. Namun, hal tersebut bisa saja terjadi jika terjadi hal yang mendasari berakhirnya kepailitan mulai terjadi.
Apa saja penyebab berakhirnya kepailitan? Berikut ulasannya.
Penyebab Berakhirnya Kepailitan di Indonesia
Pinjam meminjam merupakan hal biasa dalam ranah bisnis di Indonesia. Namun dalam negara hukum ini, kegiatan tersebut juga dinaungi oleh Undang-Undang yang mendasari. Namun, pinjam meminjam juga perlu dipertimbangkan dengan langkah yang hati hati, karena jika tidak perusahaan bukannya menjadi berkembang melainkan akan menumpuk banyak utang.
Sehingga jika sebuah perusahaan telah terjerat utang maka banyak upaya yang akan dilakukan perusahaan untuk dapat menyelesaikan tanggungan utang tersebut. Buruknya, jika terjadi utang piutang yang telah jatuh tempo kemudian tidak dapat melunasinya, maka perusahaan atau pihak-pihak di atas berhak untuk mengajukan pailit.
Namun, perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan akan menemukan sebuah ujung yang disebut akhir sebuah kepailitan atau berakhirnya kepailitan yang disebabkan oleh beberapa hal berikut:
Perdamaian
Tak hanya peperangan saja, bahkan perdamaian bisa menjadi hal yang melatarbelakangi berakhirnya kepailitan. Perdamaian ini biasanya ditawarkan oleh pengadilan, namun tidak menawarkan perdamaian di awal karena terbatasnya waktu untuk menjatuhkan putusan.
Perdamaian merupakan perkara yang wajib diusahakan perdamaian terlebih dahulu.
Selain itu, perdamaian juga didasari dengan sebuah perjanjian antara kreditur dan debitur pailit agar melakukan pembayaran sebagian dari utangnya.
Perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor yang dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya disertai syarat bahwa setelah melakukan pembayaran debitur dibebaskan dari utangnya sehingga tidak memiiki hutang lagi.
Dalam kasus ini perdamaian atau jalur akur memiliki beberapa kemungkinan yang akan terjadi, seperti,
- Debitor pailit bisa menawarkan kepada kreditornya (dua atau lebih) untuk membayar sesuatu presentase dan sisanya utangnya dianggap lunas.
- Debitor pailit bisa menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan cara mengangkat seorang pemberes untuk menjual budel dan hasilnya dibagi antara para pembebasan untuk sisa utangnya. Hal ini biasa disebut akur likuidasi.
- Debitor mengajukan penundaan pembayaran dan diperbolehkan mengangsur utang. Namun, hal ini tidak lazim terjadi dalam masalah ini.
- Debitor menawarkan pembayaran tunai 100% kepada para kreditor. Hal inijuga jarang terjadi.
Namun, apabila rencana perdamaian yang telah ditawarkan ini ditolak oleh pihak kreditur maka upaya perusahaan akan berada pada keadaan insolvensi.
Insolvensi
Insolvensi ini merupakan rencana perdamaian yang ditolak oleh kreditur seperti yang diuraikan pada poin 1. Insolvensi ini melalui sebuah tindakan untuk melakukan pemberesan harta pailit debitur dengan menggunakan beberapa langkah, diantaranya:
- Melelang harta kekayaan yang dimiliki debitur pailit
- Melanjutkan pengelolaan perusahaan debitur pailit jika dinilai menguntungkan, namun hal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari hakim pengawas.
- Sedangkan terkait jumlah uang selama masa kepailitan di perusahaan, merupakan tanggung jawab dari kurator
- Setelah proses lelang dan diuangkan, maka kurator melakan pembagian dari hasil penjualan harta pailit.
Jika insolvensi tersebut berjalan lancar dengan semestinya maka kepailitan dikatakan telah berakhir.
Rehabilitasi
Rehabilitasi dapat dilakukan setelah berakhirnya kepailitan dinyatakan dan para ahli waris debitur pailit berhak mengajukan permohonan rehabilitasiyang dilakukan ke pengadilan.
Permohonan ini dilakukan dengan disertai syarat pemohon yang berisi lampiran bukti yang sah dengan menyatakan bahwa debitur pailit telah melakukan pembayaran kepada kreditur.
Keputusan berakhirnya kepailitan perusahaan bisa dibatalkan oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi
Jika ada piihak yang kurang puas terhadap hasil putusan pengadilan setelah putusan pailit dijatuhkkan dengan mengajukan permohonan kasasi, putusan hakim tertinggi bisa membatalkan berakhirnya kepailitan perusahaan dengan payung hukum Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas
Hal terakhir yang dapat membuat berakhirnya kepailitan perusahaan yakni pencabutan putusan pailit perusahaan yang dapat dilakukan oleh hakim pengawas. Putusan pencabutan ini dibuat jika hakim pengawas mengetahui kondisi keuangan atau harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit cukup untuk membayar biaya kepailitan perusahaan.
Sehingga setelah semua putusan yang dibuat oleh hakim pengadilan dan hakim pengawas disetujui oleh semua pihak, maka berakhirnya kepailitan sebuah perusahaan akan dianggap sah dan seluruh tanggungan utang perusahaan/badan usaha dianggap telah lunas.
Kesimpulan
Kepailitan badan usaha/perusahaan dapat berakhir dengan cara perdamaian yang disertai denga perjanjian antara debitor pailit dan kreditor untuk membayar sebagian utangnya terlebih dahulu.
Namun, ada kalanya jalur perdamaian ini tidak diterima oleh beberapa kreditor sehingga jika hal terebut terjadi, insolvensi menjadi jalan untuk mengahiri sebuah kepailitan apabila utang debitur pailit kepada reditur telah dibayarkan dengan lunas.
Tak hanya insolvensi, rehabilitasi juga menjadi jalan tengah lain dalam mengakhiri sebuah kepailitan. Rehabilitasi dapat diterima jika kreditur telah menerima seluruh pembayaran utang dan pernyataan kepailitan dapat berakhir dengan adanya keputusan hakum dalam tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Tak hanya itu, pencabutan atas kepailitan atas anjuran dari hakim pengawas. Anjuran ini diberikan jika ia mengetahui kondisi keuangan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit cukup untuk melunasi semua utangnya.
Penutup
Demikian hal-hal yang dapat menyadi penyebab berakhirnya kepailitan suatu badan usaha atau perusahaan. Seoga ulasan tersebut dapat membantu.
Jika Anda ada masalah hukum terkait kepailitan, Anda bisa berkonsultasi kepada kami, ABP Advocates. Hubungi saja kami melalui nomor telepon + 6221 7989671 atau melalui e-mail ke: hello.abpadvocates@gmail.com. Kami siap membantu Anda.