Sederhananya, pailit merupakan keadaan dimana debitor sudah tidak lagi bisa membayar utang. Sehingga dengan pernyataan tersebut mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit sepenuhnya kehilangan hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.
Dari penjelasan tersebut artinya debitor tidak berada di bawah pengampuan dan tidak pula kehilangan kemampuannya ntuk melakukan perbuatan hukum yang menyangkut dirinya kecuali perbuatan hukum tersebut menyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada.
Jika menyangkut harta benda yang akan didapatnya, maka debitor tetap dapat melakukan perbuatan hukum menerima harta benda yang akan diperolehnya namun harta tersebut kemudian menjadi bagian dari harta pailit.
Dari peristiwa tersebut, tentunya kepailitan menimbulkan akibat yuridis yang diberakukan kepada debitor pailit dengan dasar undang-undang yang berlaku. Akibat kepailitan tersebut memiliki dua model pemberlakuan kepada para debitor, antara lain:
Berlaku Demi Hukum
Model pemberlakuan ini disebut juga by the operation of law yang segera setelah pernyataan pailit dari pengadilan ditetapkan maka memiliki kekuatan hukum tetap ataupun setelah berakhirnya kepailitan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan tidak lagi dapat memberikan andil secara langsung untuk terjadinya akibat yuridis. Pihak-pihak yang disebutkan antara lain seperti pengadilan niaga, hakim pengawas, kurator, kreditor, dan pihak lainnya.
Berlaku secara Rule of Reason
Tak hanya secara yuridis saja model pemberlakuan dapat berlaku segera, melainkan terdapat akibat hukum tertentu dari kepailitan yang berlaku secara Rule of Reason.
Sederhananya, akibat hukum yang diterima oleh debitor pailit tidak otomatis berlaku, tapi baru berlaku apabila diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu setelah memiliki alasan yang wajar dan dapat diterima untuk diberlakukan.
Namun, apabila diuraikan menjadi beberapa kasus, akibat kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal 21 sampai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.
Kepailitan badan usaha atau perusahaan meliputi seluruh kekayaan debitor yang juga di dalamnya termasuk didalamnya adalah persatuan harta baik suami atau isteri debitor pailit.
Akibat Kepailitan
- Secara hukum, debitor kehilangan hak perihal menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Kehilangan hak secara yuridis tersebut sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
- Seluruh perikatan debitor yang diterbitkan setelah putusan pernyataan pailit tidak dapat dibayarkan dari harta pailit. Namun, apabila menguntungkan harta pailit maka perikatan tersebut menjadi pengecualian
- Apabila terdapat tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit, maka harus diajukan oleh atau terhadap kurator
- Apabila perolehan pemenuhan perikatan dari harta pailit dan selama berlangsungnya kepailitan maka keadaan tersebut hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan saja.
- Apabila terdapat tuntutan hukum yang diajukan debitor dan yang sedang berjalan selama kepailitan berlangsung disertai dengan permohonan penggugat maa perkara tersebut harus ditangguhkan.
Penangguhan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat dalam memanggil kurator dalam mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh hakim.
- Apabila tujuan suatu tuntutan hukum di pengadilan yang diajukan terhadap debitor adalah memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, maka gugur demi hukum dengan diucapkan akan putusan pernyataan pailit terhadap debitor.
- Semua penetapan peaksanaan pengadilan terhadap tiap-tiap bagian dari kekayaan debitor yang telah ada sejak sebbelum kepailitan maka harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan, meskipun dengan menyandera debitor.
- Debitor yang telah dinyatakan pailit tidak dikenakan uang paksa.
- Apabila terdapat harta dari penjualan benda bergerak atau tidak bergerak yang sebelumnya dilakukan oleh debitor, sedangkan prosesya sebelum putusan pailit diucapkan disertai dengan izin hakim pengawas, maka kuator dan kuartor dapat meneruskan penjualan itu atas tanggungan harta pailit.
- Apabila keputusan pailit telah diucapkan maka, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu tidak dapat dilaksanakan.
- Apabila terdapat perjanjian tibal balik yang belum maupun sebagian telah dipenuhi, maka pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor agar mengajukan kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang sidepakati oleh kurator dan pihak yang bersangkutan
- Perjanjian terhadap penyerahan barang oleh debitor setelah putusan pailit, maka perjanjian tersebut dihapus dan pihak penerima barang mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
- Perjanjian sewa enyewa yang telah dilakukan debitor dapat dilakukan penghentian sewa
- Pekerja yang bekerja pada debitor pailit dapat melakukan pemutusan kerja
- Harta warisan yang selama kepailitan jatuh kepada debitor pailit tidak dapat diterima oleh korator kecuali jika hal tersebut menguntungkan harta pailit
- Pengadilan dapat dimintakan pembatalan terhadap segala perbuatan hukum debitor yang dinyatakan pailit
- Hibah yang dilakukan oleh debitor dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan
- Terkait pembayaran utang yang dapat ditagih hanya dapat dibatalkan bila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui permohonan pernyataan merupakan persekongkolan kreditor dan debitor
Kesimpulan
Akibat kepailitan yang ditimbulkan oleh perusahaan atau badan usaha karena pailit adalah akibat yuridis yang diberakukan kepada debitor pailit dengan dasar undang-undang yang berlaku. Akibat-akibat tersebut memiliki dua model pemberlakuan kepada para debitor. diuraikan menjadi beberapa kasus, akibat kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal 21 sampai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.
Jika Anda ada masalah hukum terkait kepailitan, Anda bisa berkonsultasi kepada kami, ABP Advocates. Hubungi saja kami melalui nomor telepon + 6221 7989671 atau melalui e-mail ke: hello.abpadvocates@gmail.com. Kami siap membantu Anda.