Eksistensi Pengadilan Niaga merupakan satu bukti nyata di balik pembaruan hukum kepailitan yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan sebagai Undang-undang. Pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkembangannya lingkup kewenangan Pengadilan Niaga diperluas.
Awalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 1998, kewenangan Pengadilan Niaga adalah memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, termasuk kasus actio paulina dan prosedur renvoi. Namun diatur dalam ayat (2) pasal yang sama, Pengadilan Niaga juga diproyeksikan untuk memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan.
Sekira dua tahun setelah PERPU Nomor 1 Tahun 1998 berlaku, lahirlah sejumlah undang-undang yang merupakan paket regulasi di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Undang-undang tersebut antara lain UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
UU Hak Cipta telah diperbarui dengan lahirnya UU Nomor 28 Tahun 2014, UU Hak Paten teha diperbarui dengan lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2016, sedangkan UU Merek baru saja diperbarui oleh Parlemen pada Oktober 2016 lalu menjadi UU Merek dan Indikasi Geografis.
Kelahiran paket regulasi bidang HKI itu sekaligus memperluas lingkup kewenangan Pengadilan Niaga yakni memeriksa dan memutuskan sengketa terkait merek, hak cipta, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan desain industri.
Untuk sengketa merek, jenis perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga antara lain gugatan atas penolakan Komisi Banding Merek, keberatan atas penolakan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas permohonan perpanjangan, keberatan/gugatan atas penghapusan pendaftaran merek, gugatan atas penghapusan pendaftaran merek kolektif, gugatan pembatalan merek, permohonan pembatalan merek kolektif, dan gugatan atas pelanggaran merek.
Untuk sengketa paten, jenis perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga antara lain gugatan atas penolakan Komisi Banding Paten, gugatan pembatalan paten, gugatan terkait imbalan atas pelaksanaan paten oleh pemerintah, dan gugatan ganti rugi atas pelanggaran paten. Untuk sengketa hak cipta, jenis perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga antara lain gugatan pembatalan atas pendaftaran hak cipta dan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.
Lalu untuk sengketa desain industri, jenis perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga antara lain gugatan atas penolakan atau penarikan kembali pendaftaran desain industri, dan gugatan pembatalan atas pendaftaran desain industri. Terakhir, untuk sengketa desain tata letak sirkuit terpadu, jenis perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga antara lain gugatan pembatalan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu, dan gugatan atas pelanggaran hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Di luar sengketa HKI, kewenangan Pengadilan Niaga juga melingkupi sengketa terkait proses likuidasi bank yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha. Perluasan ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
ABP Advocates adalah firma hukum yang berpengalaman dalam menangani perkara-perkara di Pengadilan Niaga. Kami hadir untuk memberikan solusi yang efektif atas persoalan hukum anda. Segera hubungi hello@abpadvocates.com.