Memiliki tempat tinggal sendiri, baik itu dalam bentuk sebuah rumah atau unit apartemen merupakan impian setiap orang. Buat sebagian orang, mewujudkan mimpi ini tidaklah mudah karena butuh perjuangan seperti bekerja keras mengumpulkan dana yang kemudian ditabung. Lalu, bagaimana jadinya jika mimpi itu sudah terwujud tetapi rumah atau apartemen tersebut dibeli dari developer yang berstatus pailit berdasarkan putusan pengadilan?

Membeli properti, baik itu dengan motivasi untuk ditempati atau sekadar investasi, memang membutuhkan kehati-hatian serta kejelian. Salah satu hal yang penting harus diperhatikan konsumen adalah kredibiltas pihak developer. Lebih spesifik, konsumen perlu meneliti apakah pihak developer sedang menghadapi masalah hukum, seperti terancam dipailitkan.

Apabila pihak developer terancam dipailitkan, maka konsumen harus siap mengantisipasi dalam hal putusan pengadilan nantinya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit tersebut. Dalam kondisi ini, properti yang sudah dibeli konsumen bisa saja turut dipermasalahkan oleh pemohon pailit, misalnya pihak bank yang memberikan pinjaman dana ke developer, dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga.

Ketika pengadilan telah memutuskan developer pailit, maka kekayaan developer menjadi Boedel Pailit untuk nantinya dibereskan oleh kurator. Kekayaan developer bisa dianggap sebagai kekayaan termohon pailit.

Bagaimana jika konsumen sudah memiliki bukti Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dengan developer?

Secara sederhana, PPJB sebenarnya satu bentuk perjanjian yang mengikat para pihak atas traksaksi jual beli yang akan terlaksana di kemudian hari. Dengan kata lain, PPJB bukanlah akta jual beli karena transaksi jual beli belum terjadi sehingga properti yang akan dibeli pun statusnya masih milik developer. Jadi, jika developer dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, maka PPJB yang telah dibuat para pihak dianggap tidak berlaku lagi.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Pasal 37 ayat (1) berbunyi:

“Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyatakan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Kreditor Konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.”

Lalu, bagaimana solusinya jika anda sudah membeli sebuah properti atas dasar PPJB dengan pihak developer yang kemudian dinyatakan pailit? Sejalan dengan Pasal 37 (1)UU Kepailitan, maka langkah yang dapat ditempuh konsumen yang merasa dirugikan adalah mengajukan diri sebagai kreditor konkuren agar mendapat ganti rugi dengan menggunakan bukti PPJB. Untuk menuntut ganti rugi, konsumen yang menjadi kreditor konkuren harus mengajukan tagihan.

Pengaturan tentang kredit konkuren diatur secara terperinci dalam Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 (1) UU Kepailitan. Pasal 13 mengatur tentang batas waktu pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh hakim pengawas. Lalu, Pasal 14 mengatur tentang kewajiban kurator memberitahukan serta mengumumkan melalui surat kabar harian terkait penetapan batas waktu pengajuan tagihan kepada semua kreditor.

Pasal 115 ayat (1) mengatur tentang kewajiban semua kreditor untuk menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator beserta perhitungan atau keterangan tertulis dilengkapi dengan surat bukti atau salinannya.

ABP Advocates adalah firma hukum andal di bidang hukum kepailitan dan PKPU. Kami hadir untuk memberikan solusi yang efektif atas persoalan hukum kepailitan dan/atau PKPU. Segera hubungi hello@abpadvocates.com.

Whatsapp Kami Serkarang!
1
💬 Need help?
Hello

Consult your legal needs to ABP Advocates now!
Consult With Us