Dalam hukum kepailitan dikenal istilah actio pauliana, yaitu upaya hukum oleh para kreditor untuk membatalkan transaksi debitor yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap kreditor. Dalam praktiknya, sering terjadi debitor melakukan hibah sebelum dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi pembayaran utang-utangnya. Hal ini tentu bisa merugikan kreditor. Karena itu, kreditor bisa melakukan upaya hukum actio pauliana.

Secara umum, actio paulina diatur di dalam KUH Perdata Pasal 1341, berbunyi, “Meskipun demikian, tiap kreditor boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitor, dengan nama apapun juga, yang merugikan kreditor, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitor dan orang yang dengannya atau untuknya debitor itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditor. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati.”

Ketentuan actio paulina dalam Pasal 1341 KUH Perdata merupakan pengecualian terhadap Pasal 1340 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan mekanisme actio paulina, maka pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Pada hakikatnya, actio paulina erat kaitannya dengan utang piutang. Merujuk pada Pasal 1131 KUH Perdata, segala kebendaan debitor menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Hal ini berarti debitor bebas untuk menentukan bagaimana dia memanfaatkan segala kebendaan yang dimilikinya, tetapi tidak boleh merugikan kreditor. Actio paulina berperan dalam hal tindakan debitor merugikan kreditor.

Secara khusus, actio pauliana diatur dalam Pasal 41 ayat (1-2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua pasal itu menegaskan bahwa untuk kepentingan harta pailit, pengadilan dapat melakukan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang merugikan kepentingan kreditor.

Actio paulina bisa dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.

Pasal 41 Ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 memberikan pengecualian terhadap upaya hukum actio pauliana. “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.”

Contoh dari pengecualian ini, misalnya direksi menjual aset perusahaan untuk melunasi utang-utang kreditornya. Apabila jual beli dilakukan sebelum pailit dijatuhkan, maka tindakan ini dianggap menguntungkan para pihak karena harga jual aset tidak akan turun drastis sehingga utang kreditor dapat dibayar lebih banyak.

Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya hukum actio pauliana. Pertama, ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor dan merugikan kreditor. Kedua, tindakan itu tidak wajib untuk dilakukan. Ketiga, tindakan itu dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan.

Keempat, actio pauliana dilakukan untuk kepentingan harta pailit. Kelima, debitor tersebut harus sudah dinyatakan pailit, tidak cukup jika debitor hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Keenam, perbuatan hukum tersebut tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang.

ABP Advocates adalah firma hukum yang berpengalaman dalam penanganan perkara terkait kepailitan dan PKPU. Jika anda tidak ingin pusing dalam menghadapi proses kepailitan dan PKPU, percayakan penyelesaian masalah anda kepada tim ABP Advocates. Segera hubungi hello@abpadvocates.com.

Whatsapp Kami Serkarang!
1
💬 Need help?
Hello

Consult your legal needs to ABP Advocates now!
Consult With Us