Likuidasi adalah istilah yang cukup familiar bagi pegiat investasi maupun entrepreneur. Pasalnya, istilah ini berkaitan erat dengan aset perusahaan atau kondisi finansial dari suatu bisnis. Lantas, apa itu likuidasi? Apa saja jenis-jenis likuidasi dan contoh kasusnya? Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui pengertian likuidasi dan contohnya!
Apa Itu Likuidasi?
Dilansir dari laman Investopedia, Will Kenton, pakar regulasi mengenai ekonomi dan investasi, menyatakan bahwa likuidasi adalah sebuah proses untuk mengakhiri bisnis dan mendistribusikan seluruh asetnya kepada penuntut.
Ketika perusahaan bangkrut atau berhenti beroperasi, maka aset atau sisa harta milik perusahaan akan dijual. Hasil tersebut kemudian digunakan untuk melunasi hutang kepada kreditur, membayar mitra, dan membayar pemegang saham secara proporsional menurut kepemilikan saham serta prioritas klaim mereka.
Dikutip dari laman Jurnal Entrepreneur, likuidasi adalah aksi yang dilakukan oleh perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial. Bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban ketika jatuh tempo atau mengalami kerugian yang menyebabkan operasional terhenti, maka likuidasi adalah pilihan yang paling tepat untuk diambil.
Selain dapat diartikan seperti penjelasan di atas, likuidasi adalah istilah yang dapat merujuk pada proses penjualan barang-barang yang berkinerja buruk dengan harga yang lebih rendah dari harga penjualan yang diinginkan. Biasanya, barang-barang persediaan dijual dengan diskon besar-besaran, bahkan lebih rendah dari biaya produksi.
Prioritas Pembagian Aset Likuidasi
Will Kenton dari Investopedia mengutarakan bahwa selama proses likuidasi, aset perusahaan harus dibagikan sesuai prioritas klaim yang diawasi oleh pengadilan. Prioritas pembagian aset likuidasi adalah seperti berikut:
Kreditur terjamin
Kreditur terjamin yang memiliki jaminan pinjaman untuk bisnis akan menyita agunan dan alat likuid perusahaan.
Kreditur tanpa jaminan
Kreditur tanpa jaminan adalah para pemegang obligasi, pemerintah (jika ada utang pajak), dan karyawan. Selama likuidasi aset, perusahaan harus memastikan bahwa hak-hak kreditur tanpa jaminan terpenuhi.
- Pemegang saham preferen
- Pemegang saham biasa
Macam-Macam Likuidasi dan Contohnya
Berdasarkan kondisinya, likuidasi dibedakan menjadi berbagai macam, di antaranya adalah:
Likuidasi Wajib
Dilansir dari laman Bankrate, likuidasi wajib adalah likuidasi yang dilakukan setelah pengadilan memutuskan agar aset perusahaan dicairkan dan dibagikan kepada para kreditur. Umumnya, kewajiban likuidasi adalah aksi yang dilakukan beriringan dengan pembubaran perusahaan (bukan untuk peleburan atau penggabungan).
Likuidasi wajib biasanya diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki hak atas perusahaan. Direktur, pemegang saham, atau bahkan perusahaan itu sendiri dapat mengajukan petisi ke pengadilan agar perusahaan dilikuidasi secara wajib.
Permohonan kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim pengadilan. Keputusan mengenai persetujuan atau penolakan petisi likuidasi ditetapkan oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ketika likuidasi sudah diputuskan, maka perusahaan wajib memulai proses pembubaran dan tidak boleh melakukan kegiatan hukum.
Contoh kasus dari likuidasi wajib adalah ketika perusahaan tidak dapat membayar seluruh hutang dalam jatuh tempo. Maka dari itu, pihak-pihak yang berhak atas perusahaan merasa bahwa likuidasi adalah metode yang tepat dilakukan agar perusahaan dapat menyelesaikan beban hutangnya.
Likuidasi Sukarela
Berbeda dengan likuidasi wajib, likuidasi sukarela dilakukan setelah ada kesepakatan di antara semua pemegang saham dan dewan perusahaan. Mereka biasanya mengadakan referendum untuk memutuskan apakah likuidasi harus dilakukan atau tidak.
Dikutip dari laman Jurnal Entrepreneur, likuidasi sukarela dapat dilakukan setidaknya dengan persetujuan ¾ dari seluruh pemegang saham perusahaan. Likuidasi ini juga dapat terjadi ketika salah satu pemegang saham utama memutuskan untuk berhenti dan keluar dari perusahaan.
Jika hal itu terjadi, maka pemegang saham lainnya dapat mendiskusikan keberlanjutan perusahaan. Ketika memutuskan untuk memberhentikan operasional perusahaan, maka likuidasi adalah kesepakatan yang dipilih untuk membebaskan seluruh dana perusahaan.
Contoh dari likuidasi sukarela adalah ketika para pemegang perusahaan memilih untuk menghentikan usahanya karena dirasa sudah tidak mampu lagi bersaing di pasar. Menurut mereka, likuidasi adalah keputusan terbaik yang dibuat untuk mencegah perusahaan dari kerugian yang lebih besar.
Likuidasi Sementara
Likuidasi sementara adalah tindakan sementara yang diambil ketika perusahaan tengah mengalami pelanggaran yang mengakibatkan aset perusahaan terancam. Tindakan ini dilakukan sembari menunggu keputusan dari sidang pengadilan dan sampai kondisi perusahaan kembali seperti semula lagi.
Berbeda dengan likuidasi wajib dan likuidasi sementara di mana aset perusahaan dijual dan dibagikan kepada pemegang saham, likuidator sementara justru tidak diperbolehkan untuk membagikan aset perusahaan. Mereka diminta untuk mempertahankan aset perusahaan agar aman dan tidak hilang.
Contoh likuidasi sementara adalah ketika perusahaan mengalami masalah terkait pelaporan keuangan atau terjerat pelanggaran hukum. Pihak perusahaan akan menunjuk likuidator sementara untuk melikuidasi aset perusahaan. Menurut mereka, likuidasi adalah pilihan yang tepat untuk menyelamatkan aset perusahaan.
Selain likuidasi yang dipaparkan di atas, likuidasi sukarela digolongkan lagi menjadi beberapa jenis. Jenis dari likuidasi adalah:
Likuidasi sukarela kreditur (Creditors Voluntary Liquidation)
CVL adalah likuidasi yang diajukan untuk menutup perusahaan yang pailit. Ketika kondisi perusahaan semakin memburuk dan tidak dapat membayar kreditur saat jatuh tempo, direksi perusahaan biasanya mulai mengajukan permohonan CVL.
Likuidasi sukarela anggota (Members Voluntary Liquidation)
MVL adalah prosedur likuidasi yang dimulai oleh anggota perusahaan atau para pemegang saham. Biasanya, MVL dilakukan ketika pemegang saham ingin pensiun atau mencairkan investasinya. Sementara itu, kondisi perusahaan masih bisa membayar hutang, bahkan dengan bunganya.
Likuidasi adalah kegiatan yang penting bagi pihak-pihak terkait. Maka dari itu, prosesnya diawasi ketat oleh pengadilan dan badan yang berwenang. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa hak-hak dari seluruh kreditur tetap terpenuhi selama likuidasi.
Demikian pembahasan singkat mengenai apa itu likuidasi dan jenis-jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan dapat menambah pengetahuan terkait dengan likuidasi.
Jika Anda ada masalah hukum terkait kepailitan, Anda bisa berkonsultasi kepada kami, ABP Advocates. Hubungi saja kami melalui nomor telepon +62 21 2985 7270 atau melalui e-mail ke: hello@abpadvocates.com. Kami siap membantu Anda.