Rehabilitasi Badan Hukum Setelah Proses Pailit Selesai
Suatu sengketa kepailitan dapat berakhir dengan tiga skenario yakni pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jumlah penuh piutang telah dibayarkan atau setelah daftar pembagian penutup menjadi pengikat, atau orang yang dinyatakan pailit meninggal...
Tentang Lembaga Paksa Badan atau Gijzeling Dalam Kepailitan
Proses kepailitan baik itu sebelum, pada saat, atau setelah proses persidangan di Pengadilan Niaga tak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya pihak-pihak tertentu seperti debitor tidak kooperatif dalam menjalani proses. Solusi atas persoalan ini adalah penerapan...
Batasan Pembuktian Sederhana Dalam Hukum Kepailitan
UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) menetapkan dua syarat kepailitan yakni ada dua atau lebih kreditor dan ada utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Dua...