Perbedaan Upaya Hukum atas Putusan Kepailitan dan Putusan PKPU

Perbedaan Upaya Hukum atas Putusan Kepailitan dan Putusan PKPU

Sesuai dengan namanya UU Nomor 37 Tahun 2004 pada pokoknya mengatur tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sengketa terkait Kepailitan dan PKPU dapat diselesaikan di Pengadilan Niaga. Namun begitu, terdapat perbedaan upaya hukum atas...
Rehabilitasi Badan Hukum Setelah Proses Pailit Selesai

Rehabilitasi Badan Hukum Setelah Proses Pailit Selesai

Suatu sengketa kepailitan dapat berakhir dengan tiga skenario yakni pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jumlah penuh piutang telah dibayarkan atau setelah daftar pembagian penutup menjadi pengikat, atau orang yang dinyatakan pailit meninggal...
Tentang Lembaga Paksa Badan atau Gijzeling Dalam Kepailitan

Tentang Lembaga Paksa Badan atau Gijzeling Dalam Kepailitan

Proses kepailitan baik itu sebelum, pada saat, atau setelah proses persidangan di Pengadilan Niaga tak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya pihak-pihak tertentu seperti debitor tidak kooperatif dalam menjalani proses. Solusi atas persoalan ini adalah penerapan...
Batasan Pembuktian Sederhana Dalam Hukum Kepailitan

Batasan Pembuktian Sederhana Dalam Hukum Kepailitan

UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) menetapkan dua syarat kepailitan yakni ada dua atau lebih kreditor dan ada utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Dua...
Begini Proses Perkara Kepailitan di Indonesia

Begini Proses Perkara Kepailitan di Indonesia

Perkara kepailitan dapat menjadi suatu masalah yang sulit bagi perusahaan. Pasalnya, perkara kepailitan tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi ada beberapa pihak yang terlibat, seperti debitur dan kreditur. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hal mengenai perkara...
Whatsapp Kami Serkarang!
1
💬 Need help?
Hello

Consult your legal needs to ABP Advocates now!
Consult With Us