Tentang Lembaga Paksa Badan atau Gijzeling Dalam Kepailitan
Proses kepailitan baik itu sebelum, pada saat, atau setelah proses persidangan di Pengadilan Niaga tak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya pihak-pihak tertentu seperti debitor tidak kooperatif dalam menjalani proses. Solusi atas persoalan ini adalah penerapan...
Batasan Pembuktian Sederhana Dalam Hukum Kepailitan
UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) menetapkan dua syarat kepailitan yakni ada dua atau lebih kreditor dan ada utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Dua...
Ini Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Forum Arbitrase
Dasar hukum bagi arbitrase telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam UU ini, Arbitrase ialah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian...
Begini Syarat Dan Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek Anda adalah suatu kewajiban agar...
Langkah-langkah Legal Due Diligence Yang Diperlukan oleh Perusahaan
Legal Due Dilligence (LDD) atau lazimnya juga disebut legal audit adalah suatu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh...
Solusi Damai Kreditur-Debitur, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pernahkah Anda mendengar istilah restrukturisasi utang? Ada sebuah mekanisme penangguhan urusan utang-piutang yang diatur secara sah oleh Undang-undang. Proses ini disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat PKPU. Sebagai debitur, Anda bisa...
Begini Proses Perkara Kepailitan di Indonesia
Perkara kepailitan dapat menjadi suatu masalah yang sulit bagi perusahaan. Pasalnya, perkara kepailitan tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi ada beberapa pihak yang terlibat, seperti debitur dan kreditur. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hal mengenai perkara...
Inilah Akibat-akibat Kepailitan yang Dapat Muncul
Sederhananya, pailit merupakan keadaan dimana debitor sudah tidak lagi bisa membayar utang. Sehingga dengan pernyataan tersebut mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit sepenuhnya kehilangan hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah...